AL-MUDHARABAH
Pengertian AI-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab. mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu. Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah : Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-. Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan. Jawab : Rp 10.000.000,- Keuntungan = x Rp 40.000.000,- x 60 % Tn. Derani Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak) = Rp 24.000,- Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah : Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -. Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan. Jawab: Rp 100.000.000,- Keuntungan = x Rp 500.000.000,- x 55% nasabah Rp 10.000.000.000,- (sebelum dipotong pajak) = Rp 2.750.000,- Mudaharabah Pengertian Mudharabah Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang artinya bepergian atau berjalan untuk berdagang, sedangkan menurut istilah yang dikemukakan oleh para ulama yaitu: a. Menurut para Fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua belah pihak saling menanggung, salah satu pihak menyarankan hartanya kepihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan. b. Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang serikat dalam keuntungan karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain mempunyai jasa mengelola harta tersebut. c. Menurut Malikiyah, mydharabah adalah akad perwakilan, dimana pemiliki harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditemukan. Rukun dan Syarat Mudharabah Menurut syahiah rukun-rukun mudharabah ada enam, yaitu: 1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya 2. Orang yang bekerja yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang 3. Aqad mudharabah 4. Mal ( harta pokok/modal ) 5. Amal ( pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba ) 6. Keuntungan Syarat-syarat mudharabah a. Modal/barang yang diserahkan ini berbentuk uang tunai b. Modal harus diketahui dengan jelas c. Keuntungannya harus jelas persentasenya d. Melafazkan ijab dari pemilik modal Pembatalan Mudharabah 1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah 2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. 3. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu dari pemilik mudharabah meninggal dunia, maka mudharabah batal.
SYIRKAH/ MUSYARAKAH
Pengertian Syirkah Pengertian secara Bahasa : Secara bahasa syirkah atau musyarakah berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam istilah fikih syirkah adalah suatu akad antara dua orang atau lebih untuk berkongsi modal dan bersekutu dalam keuntungan. Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini. Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka. Pengertian Secara Fiqh Adapun menurut makna syara, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani) Landasan Syariah : Akad syirkah ini mendapatkan landasan syariahnya dari al-Quran, hadis dan ijma. Dari al-Quran Maka mereka berserikat dalam sepertiga Q.S. An-Nisa : 12. Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada syirkah jabariyyah ( yaitu perkongsian beberapa orang yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka). Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh. Q.S. Shod: 24. Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Kedua ayat al-Quran ini jelas menunjukkan bahwa syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan. Dari Sunnah Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman : Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu. H. R. Abu Dawud dan al-Hakim. Arti hadis ini adalah bahwa Allah SWT akan selalu bersama kedua orang yang berkongsi dalam kepengawasanNya, penjagaanNya dan bantuanNya. Allah akan memberikan bantuan dalam kemitraan ini dan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Jika keduanya atau salah satu dari keduanya telah berkhianat, maka Allah meninggalkan mereka dengan tidak memberikan berkah dan pertolongan sehingga perniagaan itu merugi. Di samping itu masih banyak hadis yang lain yang menceritakan bahwa para sahabat telah mempraktekkan syirkah ini sementara Rasulullah SAW tidak pernah melarang mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rasulullah telah memebrikan ketetapan kepada mereka. Ijma Kaum Muslimin telah sepakat dari dulu bahwa syirkah diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis syirkah yang banyak variasinya itu. Rukun Syirkah dan Syaratnya Rukun syirkah adalah adanya wab dan qabul. Syarat-syarat syirkah menurut Hanafiyah adalah: Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu: Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan. Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang elas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta ) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu: Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran ( nuqud ). Yang dijadikan modal ( harta pokok ) ada ketika akad syirkah dilakukan. Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh dan pintal. Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah: Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu. Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah yang lain. Mencampukan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain. Macam-macam Syirkah Syirkah Amlak Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad. Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari. Syirkah Uqud Ialah bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah adanya ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah apabila syarat-syarat terpenuhi. Macam-macam Syirkah Uqud adalah : a) Syirkah Inan, adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang bahwa mereka memperdagangkan dengan keuntungan dibagi dua b) Syirkah Mufawadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat: Samanya modal masing-masing Mempunyai wewenang bertindak yang sama Mempunyai agama yang sama Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual. Syirkah baru dikatakan berlaku jika masing-masing berakad untuk itu. Dan sifat-sifat syirkah Mufawadhah ini menurut Malik adalah bahwa tiap-tiap partner menegosiasikan temannya akan tindakannya, baik waktu adanya kehadiran partner atau tidak. c) Syirkah Wujuh, adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal. d) Syirkah Abdan, adalah bahwa dua orang berpendapat untuk menerima pekerjaan, dengan ketentuan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan. Argumentasi yang memperbolehkan syirkah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dari Abdullah yaitu Aku dan Amar serta Said pernah bersyirkah dalam memperbolehkan perolehan perang badar, lalu Said dating mambawa dua orang tawanan, sedang aku dan Amar tak membawa apa-apa.2 Mengakhiri Syirkah Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta. Salah satu pihak meninggal dunia. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Jenis-jenis Syirkah/Musyarokah : Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu Syirkah amlak (kepemilikan) dan syirkah Uqud ( terjadi karena kontrak). Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan. Sedangkan syirkah uqud adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal, kerja atau keahlian dan jika perkongsiannya itu menghasilkan untung, maka hal itu akan dibagi bersama menurut saham dan kesepakatan masing-masing. Syirkah uqud ini memiliki banyak variasi yaitu syirkah Inan, Mufawadhoh, Abdan, Wujuh dan Mudhorobah. Bagaimana mendirikan Syirkah Uqud ? Rukun Syirkah : Menurut madzhab Hanafi hanya ada dua rukun dalam syirkah yaitu Ijab dan Qobul. Syarat-syarat umum syirkah : Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit. Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya. Keuntungan harus disebar kepada semua patner. Syarat-syarat khusus : Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai. Persoalan syirkah Inan : Persyaratan kerja fisik. Dalam syirkah Inan dibolehkan masing-masing patner untuk menyepakati persyaratan bahwa masing-masing harus ikut kerja atau salah satu saja yang bekerja. Pembagian keuntungan. Keuntungan yang diraih bisa dibagi sama rata atau ada yang lebih tinggi. Sedangkan kerugian yang terjadi harus dibagi menurut kadar saham yang disetor oleh masing-masing patner. Hilangnya modal syirkah. Jika modal syirkah ini hancur sebagian atau seluruhnya sebelum pembelian dan sebelum dicampur, maka syirkah ini menjadi batal. Menjalankan modal syirkah. Masing-masing patner berhak untuk menjalankan modal perusahaan karena keduanya telah sepakat untuk berkongsi sehingga menimbulkan pengertian sudah ada izin dari masing-masing untuk menjalankan perusahaannya. Ini juga disebabkan karena syirkah pada hakekatnya mengandung pengertian perwakilan sehingga masing-masing patner mewakili yang lainnya. Contoh Kasus Pada Perbankan Syariah : Musyarakah adalah akad kerjasama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas atau aktiva non kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnyauntuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah pelanggaran terhadap akad, antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan. Laba musyarakah dibagi diantara para mitra, baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya). Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad, mita akan menjadi pemilik usaha tersebut.
shared @ https://syirkahmudarabah.wordpress.com/2013/03/09/syirkah-mudarabah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar