Translate

Jumat, 25 Maret 2016

Inilah Penjelasan Ilmiah Mengapa Ayam Bisa Melihat Malaikat

Ayam merupakan salah satu unggas penghasil daging yang paling populer. Dalam setiap kesempatan, ternyata hidangan berbahan dasar daging ayam sangat banyak diminati oleh berbagai kalangan. Nabi Muhammad SAW pernah memiliki kesan tersendiri terhadap hewan ini. Dalam sebuah sabdanya Nabi SAW mengungkapkan bahwa ayam adalah hewan yang bisa mengetahui kedatangan malaikat.

“Bila engkau mendengar suara ayam jantan maka mintalah karunia kepada Allah karena Ia melihat malaikat, sedangkan bila engkau mendengar ringkikan keledai, maka berlindunglah kepada Allah dari Setan karena dia melihat setan.” (Shahih, HR Bukhari dan Muslim).

Ternyata, Inilah Penjelasan Ilmiah Mengapa Ayam Bisa Melihat Malaikat

Saat sabda ini diturunkan hingga manusia terus mengalami perkembangan berabad-abad, mungkin sabda ini hanya dianggap sebagai kelebihan ilmu pengetahuan yang dimiliki Nabi SAW yang Ia dapatkan dari Allah SWT. Namun pengetahuan Nabi SAW ini ternyata dibuktikan secara ilmiah oleh para ilmuan abad ini.

Sebuah studi dalam jurnal Public Library of Science ONE tahun 2010 menemukan bahwa ayam memiliki kerucut retina tambahan dibandingkan dengan manusia, yang memungkinkan mereka untuk membedakan warna tambahan.

Para ilmuwan di Washington University di St Louis yang dipimpin oleh Joseph Corbo mengatakan kemampuan untuk melihat warna berasal dari sel cahaya-sensing khusus yang ditemukan di retina. Sel-sel ini, yang disebut kerucut, datang dalam berbagai rasa, yang masing-masing dapat mendeteksi panjang gelombang cahaya yang berbeda.


Manusia memiliki tiga jenis kerucut yang memungkinkan kita untuk melihat warna merah, hijau dan biru. Tapi ayam memiliki kerucut ekstra untuk melihat violet dan sinar ultraviolet. Terlebih lagi, kerucut ayam ini didistribusikan secara merata di seluruh retina, meningkatkan kemampuan burung untuk melihat warna di seluruh bidang visual mereka.

"Berdasarkan analisis ini, Warna di retina ayam sangat melebihi yang terlihat di sebagian besar retina lain dan tentu saja bahwa dalam kebanyakan retina mamalia," kata penulis studi Dr Joseph C. Corbo of Washington University School of Medicine di St Louis.

Hal ini tentu sejalan dengan sabda Nabi SAW yang mengatakan bahwa ayam dapat melihat malaikat. Pasalnya malaikat merupakan mahkluk Allah yang diciptakan  dari cahaya artinya dari sinar ultraviolet.

“Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam ... [HR Abu Daud (4700) dan At Tirmidzi (2155)

Hal ini menjelaskan kepada kita mengapa setan melarikan diri saat disebutkan nama Allah. Penyebabnya adalah karena para malaikat datang ke tempat yang disebut nama Allah itu, sehingga setan melarikan diri. Setan terganggu bila melihat cahaya malaikat. Dengan kata lain, jika sinar ultraviolet bertemu dengan sinar inframerah di satu tempat, maka sinar merah memudar.

Dan tahukah anda mengapa ayam berkokok jika fajar tiba? Saat terbitnya matahari juga banyak terdengar ayam berkokok, namun bukan karena mataharinya, melainkan melihat cahaya yang terpancar dari para malaikat-malaikat Allah yang sedang sibuk membagikan rizky dari Allah untuk semua makhluknya setiap hari. Maka jangan lewatkan untuk selalu bangun pagi dan shalat Subuh.

Mungkin mereka yang melakukan penelitian ini tidak pernah tahu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwa ayam bisa melihat malaikat. Setidaknya terimakasih semakin memperkuat kebenaran akan ayat-ayat Allah SWT dan Sabda Nabi SAW.
(Sumber : infoyunik.com)
Wallahu'alam

Kamis, 24 Maret 2016

Andong Solusi Pengobatan Herbal Untuk Batuk Darah




Andong atau lebih dikenal dengan nama Hanjuang adalah kelompok tumbuhan monokotil. Tanaman dengan nama ilmiah Cordyline ini memang memiliki warna daun khas antara lain hijau kemerah-merahan ataupun berwarna hijau muda. Andong memiliki sekitar 15 jenis yang kesemuanya memiliki ciri khas tersendiri.
Tanaman andong merupakan salah satu tanaman yang ditanam di taman maupun di kebun-kebun sebagai tanaman pagar. Tanaman ini berasal dari Asia Timur, termasuk di Indonesia, tanaman andong sering dijumpai di taman sebagai tanaman hias.
Tanaman andong mengandung saponin, tanin, flavonoid, polifenol, steroida, polisakarida, kalsium oksalat, dan zat besi.

Bagaimana pengguanaan tanaman Andong untuk pengobatan? Berikut caranya.
* TBC Paru dengan Batuk Darah
Daun kering 15 – 30 gr, atau bunga kering 9 – 15 gr atau akar kering 6 – 10 gr dicuci, kemudian rebus dan airnya diminum 3 kali sehari.
* Nyeri Lambung dan Ulu Hati
Daun 15 – 30 gr, atau bunga 9 15 gr, atau akar 6 – 10 gr direbus kemuduian airnya diminum 2 kali sehari.
* Air Kemih Berdarah, Tidak Menstruasi
Daun segar 60 – 100 gr, atau akar 30 – 60 gr, direbus kemudian airnya minum secukupnya 2 kali sehari.
* Radang Gusi
Kulit dikikis, beri garam sedikit dan oleskan pada bagian yang sakit.
WALLAHU'ALAM
SEMOGA BERMANFAAT,

Senin, 14 Maret 2016

Cara Mudah Membersihkan Paru-Paru Dalam Waktu 2 Hari - InsyaALLAH


AnakRegular | inilah cara ampuh mudah dan murah untuk menjaga dan membersihkan paru-paru dari kotoran dan membuat hidup Anda jadi sehat hanya dalam waktu 2 hari saja :

Cara Mudah Membersihkan Paru-Paru Dalam Waktu 2 Hari

Paru-paru merupakan organ tubuh yang sangat penting keberadaannya dalam tubuh manusia. Bersama Jantung, hari, dan organ lainnya paru-paru ini memiliki peranan yang sangat krusial, tanpa paru-paru manusia mungkin tidak akan bisa hidup lebih lama. Paru-paru digunakan manusia sebagai alat untuk bernafas, jika paru-paru kotor atau rusak bisa dipastikan kehidupan manusia tidak akan lama.

Paru-paru terletak dibawah tulang rusuk dan memiliki tugas yang sangat berat. Apabila udara yang masuk ke dalam paru-paru adalah udara kotor yang banyak mengandung polutan, maka paru-paru akan menjadi kotor dan tidak sehat. Sebagai gambaran paru-paru yang kotor akan menyebabkan beberapa penyakit yang sangat ganas, salah satunya kanker paru-paru.

Paru-paru yang rusak atau kotor bisa disebabkan oleh banyak hal, namun penyebab umum yang selalu kita jumpai di lingkungan dimana kita berada adalah rokok. Hampir setiap hari kita selalu menjumpai orang yang suka merokok. Rokok yang bersifat candu membuat seseorang kecanduan dan tidak bisa lepas dari kebutuhan merokok.

Selain itu bahaya rokok juga tidak hanya menimpa orang yang merokoknya saja, orang yang tidak merokok namun berada di lingkungan orang yang merokok (Perokok Pasif) juga bisa mendapatkan getahnya. Memang paru-paru tidak akan langsung rusak dalam seketika, namun seiring waktu berjalan jika kegiatan merokok masih terus berlanjut bukan tak mungkin paru-paru Anda juga akan rusak.

Untuk itu mulai dari sekarang sudah saatnya Anda sayangi paru-paru Anda dengan menghilangkan kebiasaan merokok dan melakukan berbagai hal yang sangat bermanfaat bagi tubuh terutama paru-paru. Salah satunya melakukan beberapa kegiatan berikut ini yang dijamin dalam waktu dua hari paru-paru Anda akan bersih dari kotoran serta menjadikan paru-paru dan tubuh tetap sehat bugar.


Berikut adalah cara efektif murah dan mudah membersihkan paru-paru dalam waktu singkat :
  1. Selama 2-3 hari ke depan, jauhi konsumsi produk olahan susu. Sebab kebiasaan ini akan membantu sistem Anda untuk membersihkan racun dari dalam.
  2. Konsumsilah secangkir teh hijau di malam hari sebelum tidur. Usus Anda akan menjadi bersih karena semua kotoran akan hilang.
  3. Setelah bangun tidur, minumlah air lemon hangat. Kandungan zat antioksidan di dalamnya sangat penting dalam proses pembersihan.
  4. Saat sarapan, konsumsi menu sarapan sehat dengan jus nanas yang menjadi minuman efektif untuk membersihkan racun dari dalam tubuh.
  5. Setelah sarapan, konsumsi pula jus wortel. Dengan demikian, darah Anda akan mendapatkan suntikan alkalin.
  6. Pada saat makan siang, pastikan Anda mengonsumsi sebuah pisang. Kandungan kalium di dalam pisang membantu mempercepat proses pembersihan paru-paru.
  7. Pada malam hari, Anda disarankan untuk minum jus cranberry. Jus ini membantu untuk menghilangkan bakteri di paru-paru Anda.
  8. Selain membersihkan tubuh dari dalam, Anda juga disarankan untuk rajin berolahraga. Sebab olahraga akan memaksa paru-paru Anda untuk bekerja dengan keras sehingga pernapasan Anda akan normal.
  9. Anda juga disarankan untuk melakukan sauna atau mandi uap demi menghilangkan racun melalui keringat yang keluar.
  10. Selain mandi uap, Anda juga bisa mencoba untuk menghirup uap air hangat yang diberi tetesan minyak kayu putih. Kandungan alami dalam minyak kayu putih, selain untuk menenangkan juga mampu membersihkan sistem pernapasan Anda.

Nah itulah cara mudah dan murah tentunya yang bisa Anda lakukan dalam menjaga dan membuat paru-paru Anda tetap sehat walafiat. Semoga bisa membantu dan membuat hidup kita sehat jauh dari semua hal yang tidak diinginkan.

Apakah Menikah Itu Wajib?

undangan_nikah

Apakah menikah itu wajib ataukah sunnah? Apakah berdosa orang yang tidak menikah padahal ia mampu untuk menikah?
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).
Dalam ayat ini terdapat perintah untuk menikah. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menikah itu wajib ataukah sunnah menjadi 3 pendapat:
Pendapat pertama
Madzhab zhahiri berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, dan orang yang tidak menikah itu berdosa. Mereka berdalil dengan ayat di atas, yang menggunakan kalimat perintah وَأَنْكِحُوا (dan nikahkanlah..) dan perintah itu menunjukkan hukum wajib.
Mereka juga mengatakan bahwa menikah adalah jalan untuk menjaga diri dari yang haram. Dan kaidah mengatakan:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib”
Pendapat kedua
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum.
Pendapat ketiga
Pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib.
Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut:
  1. Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui diantara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satu pun pengingkaran beliau terhadap hal ini.
  2. Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
    ولا تُنْكَح الثيب حتى تستأمر
    jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (ridha)
    maksudnya hingga gadis tersebut mau dan ridha untuk menikah
  3. Al Jashash berkata:
    ومما يدل على أنه على الندب اتفاق الجميع على أنه لا يجبر السيد على تزويج عبده وأمته وهو معطوف على الأيامى فدل على أنه مندوب في الجميع
    “diantara yang menunjukkan sunnahnya menikah (tidak wajibnya), yaitu ulama sepakat bahwa seorang tuan tidak boleh memaksakan budak laki-laki atau budak wanitanya untuk menikah. Padahal budak dalam ayat di atas di-athaf-kan dengan al ayaama (orang yang sendirian). Ini menunjukkan bahwa hukum menikah adalah sunnah untuk semua (yang disebutkan dalam ayat)”
Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa menikah hukumnya adalah sunnahdan tidak sampai wajib, wallahu a’lam.
Namun perlu digaris-bawahi, khilafiyah yang di bahas di atas adalah jika seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah dan aman dari resiko terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah terkait syahwat kepada wanita. Adapun jika seseorang khawatir terjerumus ke dalam fitnah semisal zina dan lainnya, tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa nikah dalam keadaan ini adalah wajib. Karena membentengi dan menjaga diri dari perkara haram itu wajib, sehingga dalam kondisi ini menikah hukumnya wajib. Al Qurthubi berkata:
قال علماؤنا: يختلف الحكم في ذلك باختلاف حال المؤمن من خوف العنت الزنى، ومن عدم صبره، ومن قوته على الصبر، وزوال خشية العنت عنه وإذا خاف الهلاك في الدين أو الدنيا فالنكاح حتم ومن تاقت نفسه إلى النكاح فإن وجد الطَّوْل فالمستحب له أن يتزوج. وإن لم يجد الطول فعليه بالاستعفاف ما أمكن ولو بالصوم لأن الصوم له وِجاءٌ كما جاء في الخبر الصحيح
“Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantun keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut. Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih”.
Demikian semoga bermanfaat.
***
Diringkas dari kitab Al Hawi fi Tafsiril Qur’an Al Karim, Abdurrahman bin Muhammad Al Qammasy
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Rabu, 09 Maret 2016

Panduan Shalat Gerhana Matahari (Hukum, Waktu Dan Tata Cara)-nya & Jika Tidak Terlihat

Gerhana merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Ketika ada gerhana matahari seperti yang akan terjadi pada esuk hari, Islam mensyariatkan shalat gerhana.

Hukum Shalat Gerhana Matahari


Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana matahari (kusuf) adalah sunnah muakad. Yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Shalat gerhana matahari ini sunnah muakkad bagi muslim laki-laki maupun perempuan. 

Waktu Shalat Gerhana Matahari


Waktu pelaksanaan shalat gerhana matahari terbentang sejak mulainya gerhana (matahari mulai tertutupi bulan) hingga gerhana berakhir (matahari kembali ke kondisi semula).

Tata Cara Shalat Gerhana Matahari


Shalat gerhana matahari lebih utama dikerjakan secara berjamaah, meskipun sebagian ulama membolehkan shalat gerhana matahari dikerjakan secara sendirian. Menjelang pelaksanaan shalat gerhana matahari, hendaklah muadzin mengumandangkan lafazh "Ash shalaatu jaami'ah". Tidak perlu ada adzan dan iqamat.

Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat gerhana matahari dilakukan sebanyak dua rakaat. Setiap rakaat harus dilakukan dua kali ruku'.

Sebagaimana hadits-hadits berikut ini:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ قَامَ فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِىَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاءَةِ الأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً هُوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ. ثُمَّ سَجَدَ - وَلَمْ يَذْكُرْ أَبُو الطَّاهِرِ ثُمَّ سَجَدَ - ثُمَّ فَعَلَ فِى الرَّكْعَةِ الأُخْرَى مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ

Pada saat Nabi hidup, terjadi gerhana matahari. Rasulullah keluar ke masjid, berdiri dan membaca takbir. Orang-orang pun berdatangan dan berbaris di belakang beliau. Beliau membaca surat yang panjang. Selanjutnya beliau bertakbir dan ruku'. Beliau memanjangkan waktu ruku' hampir menyerupai waktu berdiri. Selanjutnya beliau mengangkat kepala dan membaca "Sami'allaahu liman hamidah, rabbanaa walakal hamdu". Lalu berdiri lagi dan membaca surat yang panjang, tapi lebih pendek daripada bacaan surat yang pertama. Kemudian beliau bertakbir dan ruku'. Waktu ruku' ini lebih pendek daripada ruku' pertama. Setelah itu beliau sujud. Pada rakaat berikutnya, beliau melakukan perbuatan yang sama hingga sempurnalah empat ruku' dan empat sujud. Setelah itu matahari muncul seperti biasanya, yaitu sebelum beliau pulang ke rumah. Beliau terus berdiri dan menyampaikan khutbah, memuji Allah dengan puji-pujian yang layak bagi-Nya. Tak lama kemudian, beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda kekuasaan Allah Azza wa Jalla. Terjadinya gerhana matahari atau bulan itu bukanlah karena kematian seseorang atau kehidupannya. Oleh karena itu, jika kau menyaksikan gerhana bergegaslah untuk mengerjakan shalat." (HR. Muslim)

Ibnu Abbas juga meriwayatkan hadits shalat gerhana sebagaimana dicantumkan Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih beliau:

عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ انْخَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - ، فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً نَحْوًا مِنْ قِرَاءَةِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ سَجَدَ ، ثُمَّ قَامَ قِيَامًا طَوِيلاً وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَفَعَ فَقَامَ قِيَامًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ رَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ سَجَدَ ، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ تَجَلَّتِ الشَّمْسُ ، فَقَالَ - صلى الله عليه وسلم - « إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ

Dari Abdullah bin Abbas, bahwa pada suatu hari terjadi gerhana matahari. Lalu Rasulullah SAW berdiri untuk mengerjakan shalat. Beliau berdiri lama sekali, kira-kira sepanjang bacaan surat Al-Baqarah, kemudian beliau ruku' juga sangat lama. Lalu berdiri kembali dengan waktu yang sangat lama, tetapi lebih pendek dibandingkan dengan waktu berdiri yang pertama tadi. Kemudian beliau ruku' lagi yang lamanya lebih pendek daripada ruku' pertama. Lalu beliau sujud. Selanjutnya beliau berdiri lagi dan waktu berdirinya sangat lama hingga hampir menyamai rakaat pertama. Setelah itu beliau ruku' dan lamanya hampir sama dengan ruku' yang pertama. Lalu berdiri lagi, tetapi lebih pendek dibanding dengan berdiri yang pertama. Kemudian ruku' lagi yang lamanya lebih pendek daripada ruku' pertama, dan kemudian sujud. Setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat, matahari telah kembali normal seperti biasa. Beliau bersabda, "Sesungguhnya matahari dan bulan itu adalah dua tanda kekuasaan Allah. Terjadinya gerhana matahari dan bulan itu bukanlah karena kematian atau kehidupan seeorang. Maka jika engkau melihatnya, ingatlah dan berzikirlah kepada Allah" (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abdil Barr mengatakan, "dua hadits di atas adalah hadits paling shahih mengenai shalat gerhana."

Ibnu Qayyim mengatakan, "Hadits yang shahih, sharih, dan dapat dipakai sebagai pegangan dalam masalah shalat gerhana adalah dengan mengulangi ruku' setiap rakaat, berdasarkan hadits Aisyah, Ibnu Abbas, Jabir, Ubay bin Ka'ab, Abdullah bin Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Atsari. Semua meriwayatkan hadits dari Nabi SAW bahwa ruku'nya diulang dua kali dalam tiap raka'at. Para perawi yang meriwayatkan berulangnya ruku' itu lebih banyak jumlahnya, lebih dapat dipercaya, dan lebih erat hubungannya dengan Rasulullah jika dibandingkan dengan perawi-perawi yang mengatakan tidak perlu melakukan ruku' secara berulang-ulang. Begitu pula pendapat mazhab Maliki, Syafi'i, dan Ahmad. Tetapi Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat gerhana itu adalah dua rakaat dan mengerjakannya seperti shalat Hari Raya atau Shalat Jum'at.

Ringkasan Tata Cara Shalat Gerhana Matahari


Secara ringkas, tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut :
1. Niat 
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya, disunnahkan yang panjang dan dibaca jahr (keras) oleh Imam ketika shalat gerhana berjama'ah
4. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
5. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya)
6. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
7. I'tidal
8. Sujud
9. Duduk di antara dua sujud
10. Sujud kedua
11. Berdiri lagi (rakaat kedua), membaca surat Al Fatihah dan lainnya (disunnahkan yang panjang)
12. Ruku' (disunnahkan waktu ruku' lama, seperti waktu berdiri)
13. Berdiri lagi kemudian membaca Al Fatihah dan surat lainnya (disunnahkan lebih pendek daripada sebelumnya)
14. Ruku' lagi (dengan waktu ruku' disunnahkan lebih pendek dari ruku' pertama)
15. I'tidal
16. Sujud
17. Duduk diantara dua sujud
18. Sujud kedua
19. Duduk Tahiyah akhir
20. Salam

Setelah selesai shalat gerhana, khatib memberikan khutbah yang berisi pesan ketaqwaan.

Demikian panduan shalat gerhana matahari yang disarikan dari Fiqih Sunnah dan pernah dimuat diBersamadakwah.com. Wallahu a’lam bish shawab. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
SUMBER


Apabila gerhana tidak terlihat karena mendung atau hal lainya, apakah masih diperintahkan shalat?

Para ulama sepakat bahwa shalat khusuf tidak dilaksanakan kecuali ketika melihat langsung fenomena gerhana matahari atau bulan. Baik itu gerhana total maupun gerhana sebagian. Dalilnya adalah sabda Nabi saw:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِىَ

“Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo’alah pada Allah, lalu shalatlah hingga gerhana tersebut hilang (berakhir).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam lafadh lain disebutkan:

فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ

“Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

Penentuan shalat  gerhana tidak boleh dilaksanakan atas dasar petunjuk ahli falak semata.  Imam An-Nawawi menjelaskan, “Jika gerhana matahari tertutup dengan awan mendung, padahal dapat diperkirakan terjadi gerhana maka tetap tidak boleh melaksanakan shalat sampai benar-benar yakin (dapat dilihat lansung dengan mata).” Lalu beliau menukilkan pernyataan Ad-Darimi dan ulama lainnya, dimana mereka berkata, “Shalat gerhana tidak boleh bersandar atas dasar perhitungan ahli falak.”  (An-Nawawi, Raudatul Thalibin, 1/596)

Pernyataan serupa juga dinukilkan oleh Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Kitab Al-Furu’ ketika menulis permasalahan shalat gerhana. (Al-furu’, 27/109)

Pendapat ini juga dikuatkan oleh ulama Mazhab Maliki, yaitu apabila gerhananya tidak jelas atau terlihat hanya sedikit saja dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya ahli falak/astronomi, maka tidak disunnahkan untuk menlaksanakan shalat. Muhammad Ulaisy Al-Maliki  berkata, “Disunnahkan melaksanakkan shalat khusuf ketika mengalami gerhana, baik secara total maupun sebagiannya saja, selama gerhananya tidak terlalu kecil sehingga tidak ada yang dapat melihatnya kecuali ahli astronomi/hisab saja.” (sumber: fatwa.islamweb.net)

Permasalahan ini juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Utsaimin, yaitu apa hukum shalat gerhana ketika gerhana tertutup dengan awan mendung, sementara surat kabar sudah mengumumkan akan terjadi gerhana. Lalu beliau menjawab;

لا یجوز أن یصلي اعتماداً على ما ینشر في الجرائد، أو یذكر بعض الفلكیین، إذا كانت السماء غیماً ولم یر الكسوف؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم علق الحكم بالرؤیة، فقال عليه الصلاة والسلام: «فإذا رأیتموهما فافزعوا إلى الصلاة»، ومن الجائز أن الله تعالى یخفي هذا الكسوف عن قوم دون آخرین لحكمة یریدها

“shalat gerhana tidak boleh bersandar kepada berita yang tersebar di koran-koran atau perhitungan para astronom. Jika langit mendung maka tidak ada shalat gerhana. Karena Nabi saw mengaitkan hukum dengan penglihatan mata. Nabi saw bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin terjadi, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain karena suatu hikmah yang Ia inginkan.”


Sehingga shalat gerhana tidak disunnakan kecuali ketika melihat langsung peristiwa gerhana matahari atau bulan. Tidak boleh berpatokan pada ilmu falak atau ahli astronomi, karena illah atau sebab adanya hukum shalat tersebut adalah ketika menyaksikan gerhana secara langsung dengan mata telanjang. Sedangkan ilmu falak hanya sebagai alat bantu untuk mempermudah dalam proses menyaksikan gerhana. Wallahu a’lam bis shawab! [kiblat]

SUMBER